Selasa, Februari 07, 2017

Akad Nikah Via Telepon ?

Pernikahan adalah syari’at Islam yang mana hukumnya wajib bagi orang yang telah memiliki kemampuan, karena khawatir terjatuh dalam perbuatan yang haram misalnya, seperti zina dan lain sebagainya yang dapat menimbulkan fitnah. Hal ini untuk menjaga kesucian diri dan kehormatan bagi para pemuda - pemudi, sebagaimana disebutkan dalam Sabda Nabi :
يَا مَعْشَرَ الشَبَا بِ،مَنِ ا سْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
Artinya:
Wahai para pemuda! Barangsiapa diantara kalian yang telah mampu untuk menikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih dapat menjaga pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan.[1]
Ketika akan melakukan pernikahan  banyak  syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus dipenuhi,  salah satunya dalam hal akad pernikahan. Jika akad  tersebut tidak dilakukan maka tidak akan terjadi sebuah pernikahan.
Bisa kita lihat pada masa sekarang, berbagai teknologi canggih telah muncul untuk mempermudah manusia dalam menjalin suatu hubungan tanpa harus melihat satu sama lain. Maka terjadilah kesepakatan untuk melakukan akad nikah melalui telepon, yang dapat di artikan sebagai suatu bentuk pernikahan yang ijab qobulnya melalui telepon. Jadi antara mempelai laki-laki dan perempuan tidak saling menyaksikan dan dalam keadaan jauh. Lalu bagaimana hukum akad nikah tersebut ? Sah atau tidak ? Maka selanjutnya akan dibahas mengenai hal ini.

Definisi
Akad secara bahasa,  عقد-يعقد yang artinya mengikat[2] atau menikahi, ijab qabul. Secara istilah ijab dari pihak wali perempuan atau wakilnya dari qabul dari pihak calon suami atau wakilnya.[3]
Sebagaimana di dalam Firman Allah subhanahuwata’ala  :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
 “Maka lakukanlah akad nikah dengan wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”digunakan akad.[4]
Sedangkan istilah handphone sendiri adalah perangkat yang dapat membuat panggilan dan menerima panggilan melalui sambungan radio, sambil bergerak di suatu wilayah geografis yang luas.[5]
Dengan alat tersebut setiap orang bisa mengetahui keberadaannya dengan memberikan nomor telepon satu sama lain, sehingga jarak jauh pun dengan mudah dapat di jangkau.

Rukun akad nikah
Sebuah akad nikah adalah sesuatu yang bukan sepele dan terdapat rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam Islam, bagi setiap pasangan yang ingin membagun keluarga sakinah, mawadah, warahmah. Pernikahan akan sah jika terpenuhi rukun-rukun[6] sebagai berikut:
1.         Wali
2.         Dua orang saksi
3.         Sighat ‘akad (ijabqabul )
4.         Mahar (maskawin)
5.         Ridha dan ikhtiyar (memilih)
6.         Tidak bersepakat untuk saling merahasiakan
7.         Objek cabang
Adapun syarat-syarat kedua belah pihak ketika melakukan akad nikah :
1.         Mampu melaksanakan[7]
2.         Mendengar perkataan orang lain
3.         Ijab qobul harus sesuai dari segala segi[8]
4.         Masing-masing kedua belah yang melakukan akad harus memahami perkataan pihak lain
5.     Hendaknya tidak di dapati hal yang dapat membatalkan ijab dari salah satu pihak sebelum mengucapkan kalimat qobul.
6.         Ijab qobul harus berada dalam satu majelis
7.         Mendapat izin wali[9]
8.   Seorang wanita menunjukan kerelaan untuk di nikahi sebelum pelaksanaan pernikahan

Dari pemaparan diatas, kita mengetahui bahwa sebuah akad nikah akan menjadi sah jika semuanya telah terpenuhi. Untuk menentukan sah atau tidaknya akad nikah, tergantung dari terpenuhinya rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Jika dilihat secara formal nikah lewat telepon telah terpenuhi semuanya, tetapi apakah transaksi melalui telephone tersebut dikatakan dalam satu majelis? Sedangkan keduanya dalam keadaan jarak jauh.
Dalam hal ini, telah ditetapkan hukum menggunakan hp dan internet di dalam melakukan transaksi, yang isinya sebagai berikut : “Jika transaksi antara kedua pihak berlangsung dalam satu waktu, sedangkan mereka berdua berjauhan tempatnya, tetapi menggunakan  telepon, maka transaksi antara keduanya dianggap transaksi antara dua pihak yang bertemu dalam satu majelis.”[10]
Ketika saksinya pun tidak bisa menyaksikan  langsung akad nikah tersebut,  hanya bisa mendengarkan suara melalui telephone dapat dikiaskan saksi orang buta.
Menurut pendapat Jumhur Ulama kesaksian orang buta sah jika ia mampu mendengar perkataan kedua belah pihak yang melangsungkan akad dan dapat membedakannya tanpa ada keraguan sama sekali. Itu karena orang buta merupakan orang yang berhak untuk bersaksi. Sedangkan menurut Syafi’iah orang buta tidak dapat diterima kesaksianya, karena perkataannya tidak dapat di tangkap secara sempurna melainkan dengan melihat secara langsung dan mendengarkan.
Maka pendapat para ulama’ dalam hukum akad nikah melalui telepon terbagi menjadi dua :

Akad Via Telepon Boleh
Menurut Ulama’ Hanafiyah bahwa akad nikah via telepon dan internet itu sah dilakukan karena mereka menyamakan dengan akad nikah yang dilakukan dengan surat karena surat di pandang sebagai khitab ( Al – Khitab min Al – Ghaib bi Manzilah al – khitab min al – hadhir ) dengan syarat dihadiri oleh dua saksi. Meskipun penggunaan telepon dan internet untuk melakukan akad nikah  jarak jauh.
Dalam hal ini Syekh Bin Baz, Mufti Negara Saudi ketika ditanya oleh seseorang yang menikah lewat telepon dan mereka saling mengenal suara masing-masing pihak, beliau menyatakan bahwa pernikahaannya sah.[11]

Akad Via Telepon Tidak Boleh
Sedangkan pendapat tersebut di tentang oleh Jumhur Al-Ulama’ mengingat pernikahan memiliki nilai yang sangat sakral, dan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Oleh Karena itu pelaksanaan harus dihadiri kepada yang bersangkutan langsung dalam hal ini mempelai laki-laki, wali dan minimal dua orang saksi.[12]
Menurut fatwa Lajnah Da’imah Lilifta’, seharusnya tidak melakukan akad nikah berupa ijab qobul, dalam perwakilan melalui percakapan telepon, dan untuk mewujudkan maqosid (maksud dan tujuan) syari’at untuk memberikan perhatian yang lebih. Dalam hal menjaga kesucian diri dan kehormatan, sehingga orang-orang yang mengikuti hawa nafsu dan orang-orang yang berniat untuk melakukan penipuan dan kecurangan, mereka tidak bias untuk bermain-main dalam hal ini.[13]

Daftar Pustaka
Hasyim, Darwis. Fatawa Maratul Muslim, Darul Hisyam, 4 agustus 2002
Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Waadilatuhu, Jilid 9,Diterjemahkan Oleh Abdul Hayyie Al-Kattani, Dkk, Darul Fikri.Jakarta 2011.
Kamal bin Sayyid Salim, Abu malik. Fiqih Sunnah Untuk Wanita, Diterjemahkan Oleh Asep Sobari, Al-I’tishom, Jakarta,  Timur, Maret 2007
Al-Jazairi, Jabir, Abu Bakar. Minhajul Muslim, Diterjemahkan Oleh Andi Subarkah, Insan Kamil, cetakan ke 5, Nofember, 2012.
Ahmad Munawir Warson, Kamus Al-Munnawir, Pustaka Progressif, Surabaya, Januari, 1997.
http://opini-hukum.blogspot.com/2012/04/pendahuluan -html.tgl 3-11-2014
http://hanafiyesss. Blogspot.com/2013/02/nikah-via telep - html.tgl 26-10-2014
http://kumpulan sejarah1001. blogspot.com/2013/11/pengertian-sejarah-handphone html. tgl.4-11-2014.
http://fkpelfurqon. blogspot. Com/2012/09/ hukum–menikah-lewat-internet. html. tgl. 7. 11. 2014








[1] HR. imam ahmad
[2]Ahmad Munawir Warson, Kamus Al-Munnawir, Pustaka Progressif, Surabaya, Januari, 1997.hlmn.953
[3] ttp://hanafiyesss. Blogspot.com/2013/02/nikah-via telep.html.26.10.2014
[4]An-nisaayat 3.
[5]http://kumpulan sejarah1001.blogspot.com/2013/11/pengertian-sejarah-handphone.html.tgl.4,11,2014.
[6]Abu Baka Jabir Al-Zajairi. Minhajul muslim, Di Terjemahkan Oleh Andi Subarkah, Insan Kamil, Cetakan ke-5, Solo,Nofember, 2012, hlmn.720
[7] Wahbah Zuhaili,Fiqih Islam Wadilatuhu Jilid 9, Diterjemahkan Oleh Abdul Hayyie Al-Kattani, Dkk, daru Darul Fikri.Jakarta 2011. hlmn.55.jilid.9
[8]Wahbah Zuhaili,Fiqih Islam Wadilatuhu Jilid 9, Diterjemahkan Oleh Abdul Hayyie Al-Kattani, Dkk, daru Darul Fikri.Jakarta 2011. hlmn.65.jilid.9
[9]Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Fiqih Sunnah Untuk Wanita. Di Terjemahkan Oleh Asep Sobari Al-I’tishom, Jakarta Timur, 2007, hlmn.654
[11]http://fkpelfurqon .blogspot.com/2012/09/hukum –menikah-lewat-internet.html.tgl.7.11.2014
[12]http://opini-hukum.blogspot.com/2012/04/pendahuluan .html.tgl 3.11.2014
[13]Darwis Hasyim, Fatawa maratul muslim, Darul Hisyam, 4, Agustus, 2002, hlmn.265