Akad Nikah Via Telepon ?
Pernikahan adalah syari’at Islam yang mana hukumnya wajib bagi orang yang telah memiliki kemampuan, karena khawatir terjatuh dalam perbuatan yang haram misalnya, seperti zina dan lain sebagainya yang dapat menimbulkan fitnah. Hal ini untuk menjaga kesucian diri dan kehormatan bagi para pemuda - pemudi, sebagaimana disebutkan dalam Sabda Nabi : يَا مَعْشَرَ الشَبَا بِ،مَنِ ا سْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ Artinya: “ Wahai...